– Pemerintah Kota Cimahi masih menunggu petunjuk teknis penarikan guru berstatus Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai pemerintah pusat. Rencana tersebut diharapkan tak berdampak terhadap besaran Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima Kota Cimahi. “Jika guru PPPK ditarik ke pusat, apakah komponen DAU akan dikurangi? Kami belum tahu soal itu. Kalau personel PPPK ditarik dan DAU juga dikurangi kan percuma, hanya mengalihkan status saja,” ujar Kepala Badan Pengelola Pendapatan dan Aset Daerah Kota Cimahi, Harjono, Minggu 23 Agustus 2026. Berdasarkan data Badan Pengelola Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi, jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK guru di Kota Cimahi mencapai 1.282 orang. Dengan rincian sebanyak 1.282 orang PPPK penuh dan 1 orang PPPK paruh waktu yang tersebar di sekolah negeri baik SD maupun SMP di Kota Cimahi. “Dalam DAU terdapat komponen yang digunakan untuk membayar gaji dan tunjangan melekat para Aparatur Sipil Negara (ASN),” ucapnya. Pemkot Cimahi masih menunggu kebijakan lanjutan termasuk kepastian besaran DAU usai pemerintah pusat mengumumkan rencana menarik guru PPPK. Meski begitu, pihaknya masih memasukkan komponen gaji seluruh guru PPPK ke dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2027. “Kami belum mengetahui pasti kapan tepatnya guru PPPK penuh maupun paruh waktu akan ditarik ke pemerintah pusat, sehingga hak berupa gaji maupun tunjangan melekat untuk mereka tetap dimasukan ke dalam perencanaan penyusunan anggaran untuk 2027. Jika ke depan ada perubahan tentunya kita akan mengikuti,” ungkapnya. Kepala BKPSDMD Kota Cimahi Siti Fatonah menyatakan, Pemkot Cimahi menyambut baik rencana penarikan guru PPPK ke pusat. Pihaknya sedang menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terkait alih status tersebut. Meski status kepegawaian diambil alih pemerintah pusat, kata dia, para guru PPPK tersebut tetap bekerja di Kota Cimahi. Apalagi keberadaan mereka sebagai tenaga pendidik di sekolah sangat dibutuhkan. Selain soal status kepegawaian, Pemkot Cimahi juga masih menantikan ketentuan pengangkatan PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu.***
Guru PPPK Cimahi Berpotensi Dialihkan ke Pusat, Pemkot Antisipasi Dampak pada DAU



















